simanila@kpa.unila.ac.id

Prodi Diploma Unila tidak dikenakan biaya Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

Jadwal Penting Prestasi Khusus 2023

Pendaftaran : 21 Juni – 27 Juni 2023
Pelaksanaan UTBK : 4 - 6 Juli 2023
Pengumuman : 13 Juli 2023
Masa Unduh Sertifikat Nilai UTBK : 14 - 20 Juli 2023
Masa Sanggah : 14 - 20 Juli 2023
Penentuan UKT dan Proses Registrasi : 15 Juli – 12 Agustus 2023

Jalur penerimaan mahasiswa baru yang memberikan kesempatan kepada lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan sederajat atau Sekolah Republik Indonesia (SRI) di luar negeri yang memiliki prestasi khusus bidang akademik, olah raga, seni dan sastra dan keagamaan.

  1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Indonesia keturunan asing yang dikukuhkan dengan Surat Bukti Kewarganegaraan.
  2. Lulusan SMA/MA/SMK/ Sederajat tahun 2021, 2022 dan 2023 atau Lulusan Paket C tahun 2021, 2022 dan 2023 dengan umur maksimal  25 tahun (per 1 Juli 2023)
  3. Memiliki Ijazah bagi lulusan 2021 dan 2022, dan bagi lulusan tahun 2023 sekurang-kurangnya telah memiliki Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan dibubuhi cap.
  4. Memiliki prestasi unggul atau juara di bidang akademik/bidang olah raga/bidang seni/bidang kepemimpinan dan/atau bidang keagamaan yang dibuktikan dengan memiliki piagam/sertifikat/medali;

A. Bidang Akademik:

  1. Juara 1 (satu) Olimpiade Sains dan IPS/Humaniora SMA sederajat minimal Tingkat Provinsi
  2. Lomba LCT Bidang IPA, IPS dan Olimpiade Sains, Matematika dan Komputer (OSAMAKOM) Tingkat SMA/MA Se-Provinsi Lampung dalam rangka Dies Natalies ke 57 Universitas Lampung tahun 2022.

B. Bidang Olahraga:

  1. Prestasi pada salah satu cabang olahraga (termasuk e-sport) minimal juara 1 di tingkat provinsi (PraPON, PORPROP), atau tingkat Nasional (O2SN, PON, Kejurnas) atau tingkat Internasional (Sea Games, Asean Games, Olimpiade, dan lain-lain).
  2. Event resmi yang diselenggarakan oleh induk Organisasi olah raga atau KONI (dibuktikan dengan surat rekomendasi).
  3. Diutamakan untuk kejuaraan bidang perorangan.

C. Bidang Seni dan Sastra:

Juara salah satu cabang seni pertunjukan atau sastra minimal juara 1 (satu) tingkat Provinsi, yang   diselenggarakan    oleh    Instansi Pemerintah atau organisasi seni anggota Koalisi Seni Indonesia (KSI).

D. Bidang keagamaan:

  1. Hafiz Qur’an minimal 5 Juz atau Hafidz kitab Alfiyyah ibnu Malik minimal 500 bait serta mampu membaca kitab Fathul Qorib dengan benar, dibuktikan dengan Ijazah Tahfidz/ Surat Keterangan Pimpinan Pesantren.
  2. Juara Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) atau Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) minimal juara 1 (satu) tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) yang dibuktikan dengan piagam/sertifikat/surat keputusan yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
  3. Prestasi minimal juara 1 (satu) tingkat provinsi pada Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) dalam kejuaraan tingkat Provinsi, Regional atau Nasional;
  4. Prestasi minimal juara 1 (satu) tingkat provinsi pada Dharma Wacana dalam kejuaraan tingkat Provinsi, Regional atau Nasional.

E. Bidang Kepemimpinan

  1. Bidang Paskibra pada tingkat Provinsi atau Nasional.
  2. Bidang pramuka pada tingkat Nasional
  3. Duta: penghargaan sebagai Duta Teknologi, Duta Bahasa/Literasi, Duta Pariwisata, Duta Lingkungan pada tingkat Provinsi atau Nasional.
  • Biaya pendaftaran seleksi sebesar Rp 350.000,-
  • Biaya seleksi dapat dibayarkan pada waktu yang ditetapkan melalui Bank mitra yang telah ditetapkan.
  • Biaya seleksi yang telah dibayarkan TIDAK DAPAT ditarik kembali dengan alasan apa pun.
  • Biaya sepenuhnya menjadi keuangan negara yang masuk pada DIPA BLU Unila Tahun 2023.

 

  1. Registrasi Akun peserta

Bagi peserta langkah pertama adalah mendaftarkan diri untuk memperoleh akun peserta. Peserta akan diminta untuk mengisi sejumlah data dasar khususnya email dan NISN

  1. Melengkapi Biodata

Peserta akan memperoleh akun sesuai email dan password yang didaftarkan. Peserta dapat login ke aplikasi dengan infirmasi akun yang dimiliki

  1. Memilih Jenis Pendaftaran

Peserta diarahkan memilih Jenis Pendaftaran (SMPTL/PMPAP/Prestasi Khusus dan atau Kelas Internasional FEB)

  1. Melakukan Pembayaran

Peserta diminta melakukan pembayaran, khusus jalur PMPAP proses ini diabaikan. Peserta akan mendapatkan PIN dan KAP pada Slip Pembayaran.

  1. Menyelesaikan Pendaftaran

Peserta diminta intuk melengkapi dan melakukan finalisasi pendaftaran dengan memilih PT dan Program Studi tujuan sesuai kriteria pada pilihan prodi pada Bab 2

  1. Submit dan Cetak Kartu

Setelah peserta melakukan finalisasi dengan menekan tombol submit, peserta bisa mencetak kartu peserta. Proses pendaftaran dinyatakan berhasil dan sukses jika peserta berhasil mencetak kartu peserta.

Detail proses pendaftaran akan dijelaskan pada panduan pendaftran dibawah ini :

  • Setiap siswa dari jurusan IPA, IPS atau Bahasa hanya diijinkan  memilih Prodi di lingkungan Universitas Lampung yang dibuka untuk program PMPAP maksimal 3 (tiga) program studi baik Sarjana atau diploma
  • Urutan pilihan program studi menunjukkan prioritas.

Portofolio dikhususkan bagi peserta yang memilih program studi yang ada di Unila yakni :

  • Portofolio Olahraga bagi program studi Pendidikan Jasmani;
  • Portofolio Tari bagi program studi Pendidikan Tari;
  • Portofolio Musik bagi program studi Pendidikan Musik.

Bagi peserta yang mengikuti seleksi Prestasi Khusus diwajibkan untuk membawa berkas sebagai berikut:

  1. Kartu Peserta Jalur Prestasi Khusus dari aplikasi pendaftaran
  2. Asli dan Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kedua Orang tua /Wali.
  3. Asli dan fotokopi ijazah bagi lulusan 2020 dan 2021 yang telah dilegalisir atau minimal Surat Keterangan Lulus dari Kepala Sekolah yang dilengkapi dengan pasfoto terbaru dan dibubuhi cap bagi lulusan 2022.
  4. Asli dan Foto copy Piagam/Sertifikat/Surat Keputusan prestasi.
  5. Surat rekomendasi minimal dari KONI Propinsi untuk bidang olahraga, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi untuk bidang seni dan sastra, Kwartir Daerah untuk Bidang Pramuka, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi untuk Paskibra, Dinas/Lembaga terkait tingkat Provinsi untuk Duta.

Seluruh dokumen di atas dimasukkan kedalam MAP dengan ketentuan sebagai berikut: warna Kuning untuk kategori Akademik, warna Merah untuk kategori Olahraga, warna Ungu untuk kategori Seni dan Sastra, warna Hijau untuk kategori Keagamaan dan Biru untuk lainnya. Map tersebut di tempel dengan form verifikasi sesuai format terlampir.

Download :

  1. Soal ujian terdiri atas Tes Potensi Skolastik (TPS), Literasi dalam Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris dan Penalaran Matematika
  2. TPS mengukur Kemampuan Kognitif yang dianggap penting untuk keberhasilan di pendidikan tinggi. Dalam TPS yang akan diuji adalah Kemampuan Penalaran Umum, Kemampuan Kuantitatif, Pengetahuan dan Pemahaman Umum, serta Kemampuan Memahami Bacaan dan Menulis. Kemampuan kuantitatif mencakup Pengetahuan dan Penguasaan Matematika Dasar.
  3. Literasi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris untuk mengukur kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah dan mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat.
  4. Penalaran Matematika untuk mengukur kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan warga dunia.
  5. Soal TPS diujikan dengan durasi waktu maksimal 60 menit dengan jumlah soal 54 soal
  6. Literasi dalam Bahasa Indonesia dengan durasi waktu maksimal 20 menit dengan jumlah soal 12 soal
  7. Literasi dalam Bahasa Inggris dengan durasi waktu maksimal 20 menit dengan jumlah soal 12 soal
  8. Penalaran Matematika dengan durasi waktu maksimal 20 menit dengan jumlah soal 12 soal
SESI WIB Keterangan
P  A  G  I 06.45 – 06.50 Peserta Masuk ruang ujian
06.50 – 07.10 Pemeriksaan Identitas/ Dokumen
07.10 – 07.15 Latihan
07.15 – 08.15 Tes Potensi Skolastik (TPS)
08.15 – 09.15 Literasi dalam Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan  Penalaran Matematika
P  A  G  I 09.45 – 09.50 Peserta Masuk ruang ujian
09.50 – 10.10 Pemeriksaan Identitas/ Dokumen
10.10 – 10.15 Latihan
10.15 – 11.15 Tes Potensi Skolastik (TPS)
11.15 – 12.15 Literasi dalam Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan  Penalaran Matematika
S  I  A  N  G 13.30 – 13.35 Peserta Masuk ruang ujian
13.35 – 13.55 Pemeriksaan Identitas/ Dokumen
13.55 – 14.00 Latihan
14.00 – 15.00 Tes Potensi Skolastik (TPS)
15.00 – 16.00 Literasi dalam Bahasa Indonesia, Literasi dalam Bahasa Inggris, dan  Penalaran Matematika

Saat mengikuti UTBK SMPTL, PMPAP dan Kelas Internasional FEB 2023, peserta wajib membawa berkas sebagai berikut:

  1. Kartu Identitas Asli

Kartu identitas yang dimaksud dapat berupa KTP atau SIM atau Paspor, atau bisa juga dengan membawa Kartu Keluarga (KK).

  1. Kartu Tanda Peserta UTBK

Kartu Tanda Peserta UTBK SMPTL, PMPAP, Prestasi Khusus dan Kelas Internasional FEB 2023 didapatkan dari proses pendaftaran.

  1. Fotokopi Ijazah atau SKL

Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisasi  bagi lulusan sebelum 2023 dan/atau Surat Keterangan Lulus asli bagi siswa lulusan 2023 yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, berisi nama siswa, NISN, NIPSN Sekolah, pas foto siswa terbaru (3 bulan terakhir).

Nilai akhir peserta dengan pilihan program studi yang mengikuti program Prestasi Khusus dihitung dengan menggunakan tahapan sebagai berikut:

  1. Menghitung skor UTBK peserta untuk memperoleh nilai akhir UTBK peserta.
  2. Menghitung skor  wawancara peserta untuk memperoleh nilai akhir wawancara peserta.
  3. Menghitung nilai akhir peserta menggunakan pembobotan sebagai berikut: NA = 40% * nilai UTBK + 60% * nilai akhir wawancara.

Hasil seleksi SMPTL, PMPAP, Prestasi Khusus dan Kelas Internasional FEB tahun 2023 akan diumumkan pada tanggal 13 Juli 2023 mulai pukul 16.00 WIB dan dapat diakses melalui laman http://pengumuman.unila.ac.id

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 Pasal 8 ayat 3, Universitas Lampung memberikan masa sanggah terhadap pengumuman selama 5 (lima) hari kerja.

Ketentuan Sanggahan :

  1. Peserta hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi yakni pada tanggal 14 – 20 Juli 2023.
  2. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman … dan berkas asli dikirimkan melalui POS/Ekspedisi.
  3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari peserta.
    d.Peserta hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
  4. Dalam membuat sanggahan, peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka peserta dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat sanksi yang ditimbulkan.
  5. Unila berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan peserta. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam seleksi berasal dari Unila, bukan merupakan kesalahan peserta atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan peserta.
  6. Atas sanggahan yang disampaikan oleh peserta, Unila berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung selama 5 hari kerja dari ajuan sanggahan, dimulai dari 24 hingga 28 Juli 2023. Adapun hasil dari sanggah atas hasil seleksi administrasi ini terjadwal diumumkan pada 28 Juli 2023 oleh Unila.
Cara Mengajukan Sanggahan

Sesuai dengan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 Pasal 8 ayat 3, Universitas Lampung memberikan masa sanggah terhadap pengumuman selama 5 (lima) hari kerja.

Ketentuan Sanggahan :

  1. Peserta hanya dapat mengajukan sanggahan atau keberatan paling lama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi yakni pada tanggal 14 – 20 Juli 2023.
  2. Pengajuan sanggahan ini dapat dilakukan melalui laman … dan berkas asli dikirimkan melalui POS/Ekspedisi.
  3. Adapun sanggahan atau keberatan yang dapat diterima panitia seleksi adalah kesalahan yang bukan berasal dari peserta.
    d.Peserta hanya diberikan kesempatan untuk sanggah sebanyak satu kali.
  4. Dalam membuat sanggahan, peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran. Alasan sanggah yang diajukan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka peserta dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat sanksi yang ditimbulkan.
  5. Unila berhak untuk menerima atau menolak sanggah yang diajukan peserta. Perlu diingat, sanggah dilakukan jika kesalahan dalam seleksi berasal dari Unila, bukan merupakan kesalahan peserta atas dokumen dan persyaratan lain yang dikumpulkan pada periode pendaftaran. Sanggahan juga bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan peserta.
  6. Atas sanggahan yang disampaikan oleh peserta, Unila berhak memberikan jawaban pada waktu jawab sanggah yang berlangsung selama 5 hari kerja dari ajuan sanggahan, dimulai dari 24 hingga 28 Juli 2023. Adapun hasil dari sanggah atas hasil seleksi administrasi ini terjadwal diumumkan pada 28 Juli 2023 oleh Unila.
Cara Mengajukan Sanggahan

Langkah mengajukan sanggahan hasil seleksi meliputi:

  1. Sanggahan hanya disampaikan secara daring melalui laman : https://smptl.unila.ac.id/sanggah
  2. Sanggahan hanya terkait Nilai Akhir pada Sertifikat Hasil Seleksi.
X